Kolaborasi Mendag dan Bareskrim Segel SPBU Nakal

Mendag dan Bareskrim segel pompa pertamina di SPBU Jl. Alternatif Sentul, Bogor--Website Pertamina
HARIAN DISWAY - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan sidak di salah satu SPBU wilayah Bogor yang diduga nakal. SPBU yang beroperasi di Jl. Alternatif Sentul, Bogor tersebut diduga telah curang dalam takaran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Budi menyebut awal mula penemuan kecurangan tersebut berasal dari aduan dari masyarakat. Aduan ditindaklanjuti oleh Polri dengan melakukan pendalaman bersaman Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Melalui pendalaman kasus dugaan kecurangan oleh SPBU, Bareskrim dan Mendag menemukan adanya pengurangan BBM yang terjadi setiap pemompaan.
“Yaitu dengan memasang perangkat elektronik ya, yang ini satu pir bentuknya baru jadi tidak begitu kelihatan,” ungkap Budi ketika melakukan sidak pada Rabu, 19 Maret 2025.
Perangkat tersebut memanfaatkan sistem remote sehingga cara kerja pengurangan dapat dipantau melalui handphone. Perangkat dipasang di dalam mesin pompa yang digunakan untuk mengisi BBM. Setiap pengisian, maka otomatis perangkat akan mengurangi keluarnya bahan bakar secara perlahan.
“Setiap 20 liter itu berkurang 750 mililiter, sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan,” tutur Budi.
“Kira-kira dalam setahun Rp 3,4 Miliar,” imbuhnya terkait kerugian yang diakibatkan oleh kecurangan SPBU nomor 34.431.11.
Pada kesempatan tersebut, Budi juga melakukan segel terhadap SPBU untuk kembali ditindaklanjuti oleh Polri hingga waktu yang tidak ditentukan.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin mengklaim jika pengurangan volume BBM yang dilakukan oleh SPBU telah melampaui batas. Ia juga membongkar modus operandi daripada pengurangan BBM tersebut.
“Modus operandi yang telah dilakukan oleh SPBU ini adalah dengan memasang kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus,” terang Brigjen Nunung.
Kabel tersebut dipasang tepat di bawah dispenser yang tersambung ke panel listrik serta seperangkat modul berisi alat tambahan. Akibatnya, volume BBM yang keluar mengalami pengurangan minimal 605 mililiter sampai 840 mililiter setiap 20 liter.
Kepolisian masih berupaya menyelidiki kasus ini untuk melakukan pendalaman. Sejumlah delapan saksi juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan perihal kejelasan kasus. Melalui pemanggilan tersebut, polisi menetapkan satu tersangka yakni pengelola SPBU dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: