Kejagung Periksa Satu Saksi Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kejagung Periksa Satu Saksi Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina (Persero) Sub Holding KKKS tahun 2018-2023 pada Kamis, 27 Maret 2025.

Saksi yang diperiksa adalah IR Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina September 2022.

Pemeriksaan terhadap IR dilakukan terkait dengan tindak pidana korupsi minyak mentah Pertamina Sub Holding Kontraktor Kontrak Kerjasama periode 2018 hingga 2023 atas nama tersangka YF dkk. 

"Saksi dipanggil untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," tambah Kepuspenkum Harli Siregar dalam rilisnya pada Kamis malam, 27 Maret 2025. 

BACA JUGA:Tim Penyidik Jampidsus Kembali Periksa Lima Saksi Karus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Sebelumnya Direktur Optimasi Feedstock Produk PT Kilang Pertamina International berinisial SDS telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah Pertamina ini

SDS bersama delapan tersangka lainnya saling melakukan kerjasama dengan membagi perannya masing-masing.

SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang dengan cara melawan hukum, lalu AP VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International menjalin komunikasi dengan para kontraktor untuk menetapkan harga tinggi saat syarat belum terpenuhi. 

YF Dirut PT Pertamina International Shipping melakukan pengadaan impor minyak bumi dengan cara mark up yang menyebabkan negara harus mengeluarkan pembayaran sebesar 13-15 persen dari harga asli. 

MK Direktur Pemasaran Pusat Niaga PT Pertamina Patra Niaga memerintahkan dan memberikan persetujuan pencampuran produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92. Semuanya di bawah RS Dirut PT Pertamina Patra Niaga yang mengkondisikan rapat optimalisasi hilir serta memanipulasi pengadaan RON 92.

EC VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga yang mencampurkan RON 88 dengan RON 92 untuk menghasilkan RON 92 (Pertamax). Lalu ada MKAR Owner PT Navigator Khatulistiwa yang mendapatkan keuntungan dari hasil mark up pengiriman BBM. 

DW Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim bersamaTerakhir GRJ Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak yang berkomunikasi kepada pejabat Pertamina untuk menetapkan harga tinggi pada syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari pejabat Pertamina untuk melakukan impor minyak mentah produk kilang. 

Kejaksaan telah menaksir kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 197,3 triliun pada tahun 2023. Namun, karena dugaan korupsi ini berlangsung sejak tahun 2018 Harli Siregar mengatakan total kerugiannya bisa lebih dari angka tersebut. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: