Produksi Balon Udara dan Peledak, Kurir Ekspedisi Ditangkap

Produksi Balon Udara dan Peledak, Kurir Ekspedisi Ditangkap

Ilustrasi penangkapan tersangka oleh kepolisian--Freepik

Dari pengakuan AD, bahan peledak maupun balon udara telah diledakkan terlebih dahulu saat hari raya Idul Fitri kemarin.

“Sudah dipakai pada saat lebaran kemarin,” ucap AKP Eko.

AD dijerat dalam pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Saat ini AD telah mendekam di Rutan kelas IIB Trenggalek.

BACA JUGA:Buron Penggelapan Beras 15 Ton Ditangkap

BACA JUGA:Penipuan Berkedok Bea Cukai, 3 WNA Ditangkap Polda Jabar

Kepolisian mengimbau kepada segenap masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara atau meledakkan petasan. Hal itu dikarenakan dapat membahayakan nyawa orang-orang di sekitar.

“Kami akan menindak tegas para pelaku,” pungkas AKP Eko. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: