KKI Cabut Hak Praktik Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Seumur Hidup

KKI Cabut Hak Praktik Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Seumur Hidup

Potret sosok dokter residen UNPAD alias PAP yang melakukan kekerasan [email protected]

HARIAN DISWAY - Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) Arianti Anaya memastikan dokter yang menjadi pelaku kekerasan seksual keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akan dicabut hak praktiknya seumur hidup.

Sebelumnya, dokter residen peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran, Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Prtama diduga melakukan tindak kekerasan seksual kepada keluarga pasien pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.

Menindaklanjuti hal tersebut, KKI bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat secara resmi mencabut Surat Izin Praktik (SIP) milik pelaku seumur hidup pada Jumat, 11 April 2025.

Sebelumnya, pada Kamis, 10 April 2025, KKI juga telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku.

Menurut KKI, pencabutan SIP dan STR tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran, melindungi masyarakat, serta menegakkan etika profesi.

BACA JUGA: Kronologi Kasus Dokter PPDS Perkosa Kerabat Pasien di RSHS Bandung

BACA JUGA:Dokter Residen UNPAD Ditahan Kasus Kekerasan Seksual

Ketua KKI, Arianti Anaya, mengatakan, pencabutan STR dan SIP tersebut merupakan hukuman yang paling tinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut, yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” ujar Arianti.

Di sisi lain, Universitas Padjadjaran (Unpad) turut memberikan tindakan yang tegas dan cepat terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut dengan mengeluarkannya dari program pendidikannya. 


pelaku kekekrasan seksual PPDS Unpad di RSHS -Istimewa-

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) sendiri juga yang telah melakukan penyidikan terhadap pelaku secara menyeluruh.

Lebih lanjut, dengan adanya insiden tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memerintahkan penghentian sementara PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung.

BACA JUGA:Korban Dokter Priguna Diduga Lebih dari Satu Orang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: