Galon Tua Masih Beredar, Konsumen Diminta Berani Menolak dan Melapor
Adanya galon sekali pakai, volume sampah akan semakin menjadi, semakin menumpuk, dan semakin sukar untuk diurai. --iStockphoto
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Galon air minum berusia lebih dari dua tahun yang tampak kusam dan buram ternyata masih banyak beredar di pasaran. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
Karena itu, Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengingatkan masyarakat agar berani menolak galon yang tidak layak pakai.
Ketua KKI David Tobing menegaskan konsumen memiliki hak penuh untuk memilih dan menolak galon yang kondisinya sudah tidak aman. Selama ini, konsumen kerap pasrah menerima galon buram atau penyok karena tidak diberi pilihan oleh penjual.
“Kepada konsumen, kami menyerukan bahwa konsumen itu mempunyai hak untuk memilih,” ujar David.
BACA JUGA:Hati-Hati, Galon Lanjut Usia Berbahaya

Galon air minum yang sudah berusia lebih dari dua tahun dan tampak kusam ternyata masih banyak beredar di pasaran.-Istimewa-
Ia menyoroti praktik di lapangan yang dinilainya tidak adil. Sebab, harga galon lama dan galon baru tetap sama.
“Karena harga galon baru, galon tua, itu sama. Jadi konsumen berhak menolak dan minta yang baru. Itu yang paling penting,” tegasnya.
Menurut David persoalan galon tua bukan sekadar soal tampilan fisik. Galon yang sudah kusam dan buram menunjukkan penurunan kualitas plastik yang berpotensi melepaskan zat berbahaya bagi kesehatan.
“Semakin buram dan kusam, galon itu lebih berpotensi menimbulkan bahaya atau penyakit,” katanya.
BACA JUGA:Cegah Keracunan, BGN Wajibkan Dapur MBG Gunakan Air Galon dan Batasi Produksi
KKI bahkan menemukan galon dengan kode produksi lama, mulai tahun 2012 hingga 2016. Galon itu masih digunakan dan diedarkan di wilayah Jabodetabek.
Konsumen diminta lebih teliti saat menerima galon, tidak hanya melihat kondisi fisiknya, tetapi juga memeriksa kode produksi. “Tolong dicek kode produksinya,” ujar David.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, KKI membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Pengaduan akan dikumpulkan dari berbagai kota sebagai bahan advokasi perlindungan konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: