Cegah Keracunan, BGN Wajibkan Dapur MBG Gunakan Air Galon dan Batasi Produksi
Bukan Nyicipi, Abdul Mu'ti Tegaskan Guru Ikut Kelola Distribusi MBG Bakal Diberi Insentif Rp100 Ribu-Dok. BGN-
HARIAN DISWAY - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan pembatasan jumlah produksi harian di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola MBG yang segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Langkah tersebut merupakan bagian dari evaluasi besar-besaran terhadap pelaksanaan program setelah sejumlah kasus keracunan makanan terjadi di berbagai daerah.
Dalam aturan baru, setiap SPPG hanya diperbolehkan memproduksi maksimal 2.500 porsi per hari, terdiri dari 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi untuk kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
BACA JUGA:BACA JUGA:BGN Hapus 1.414 Usulan Dapur MBG yang Tak Tunjukkan Progres
SPPG yang memiliki juru masak bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diberi ruang untuk meningkatkan kapasitas hingga 3.000 porsi per hari. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang memungkinkan produksi 3.000–4.000 porsi.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menjelaskan pembatasan ini bukan sekadar angka, melainkan mekanisme pengendalian mutu dan keamanan pangan.
“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap dapur MBG menjaga kualitas dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
BACA JUGA:Bukan Uang APBN, Rp100 Triliun yang Dikembalikan BGN ke Presiden Belum Pernah Ada
Selain pembatasan porsi, juknis baru MBG juga mengatur penggunaan air galon isi ulang untuk mengolah bahan makanan. Langkah ini diambil setelah ditemukan kualitas air tidak layak konsumsi di beberapa lokasi, seperti Bandung Barat.
"Di beberapa tempat kita menemukan dari berbagai kasus belakangan ini kita menemukan bahwa salah satu penyebab dalam masalah yang diduga keracunan ini adalah dari air. Misalnya, di Bandung Barat itu airnya sudah kita teliti. Di beberapa SPPG tidak layak minum dan masak airnya. Sehingga kami kami menginstruksikan kepada semua dapur harus menggunakan air galon isi ulang," jelas Nanik.
BGN menegaskan bahwa peningkatan kapasitas produksi tidak boleh mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berharap program MBG tetap berjalan efektif, aman, dan tepat sasaran bagi seluruh penerima manfaat.(*)
*)Mahasiswa magang prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id