Direktur JAK TV jadi Tahanan Kota

Direktur JAK TV jadi Tahanan Kota

Direktur JAK TV saat ditetapkan menjadi tersangka perintangan penyidikan di kasus suap PN Jakpus-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Direktur pemberitaan Jakt TV Tian Bahtiar alias TB yang menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction justice) telah dialihkan menjadi tahanan kota oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis, 24 April 2025. 

“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore karena alasan sakit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Drs. Harli Siregar, S.H., M.Hum. dalam wawancaranya pada Jumat, 25 April 2025.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Tian sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung pada Selasa, 22 April 2025.

BACA JUGA:Respons DP Soal Penetapan Direktur JAK TV Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

BACA JUGA:Bukan Terkait Pemberitaan, Ini Alasan Penetapan Direktur JAK TV Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Tian diduga telah melakukan perintangan penyidikan terhadap kasus-kasus besar yang tengah ditangani oleh Kejagung. Kasus-kasus tersebut antara lain kasus korupsi tata niaga komoditas timah dan korupsi impor gula atas nama tersangka TTL alias Tom Lembong.

“Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar dalam konferensinya pada Selasa, 22 April 2025 lalu.

Melalui konten-konten yang dipublikasi oleh JakTV diduga adanya indikasi menggiring opini publik untuk menyudutkan eksistensi Kejaksaan. Dalam hal ini, Tian menerima upah dengan total nilai Rp478,5 Juta dari dua tersangka lain yakni MS dan JS.

Tian diperintahkan untuk mempublikasikan berita atau konten buruk tentang penanganan kasus komoditas timah dan korupsi impor gula terhadap Kejaksaan.

BACA JUGA:Kejagung Sita Barang Bukti Kasus Suap PN Jakpus yang Seret Direktur JAK TV

BACA JUGA:Kronologi Penetapan Direktur JAK TV Jadi Tersangka Kasus Suap PN Jakpus

MS dan JS, selaku penasihat hukum dari tersangka serta terdakwa dalam kasus tersebut, juga diketahui telah membiayai program-program dari media online untuk membuat narasi buruk yang langsung berpengaruh pada pembuktian perkara di persidangan.

“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani oleh penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik,” tandas Qohar. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: