Respons DP Soal Penetapan Direktur JAK TV Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Respons DP Soal Penetapan Direktur JAK TV Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan

Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu soal penetapan Direktur JAK TV sebagai tersangka-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu buka suara terkait penetapan tersangka baru kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang salah satunya menyeret Direktur Pemberitaan Swasta JAK TV.

Ia menyampaikan institusinya menyepakati adanya ranah yang dilakukan Kejagung dalam menegakkan hukum pada tersangka yang merupakan seorang pekerja pers. 

Dewan Pers dan Lembaga Penegak Hukum (LPH) selama ini bersepakat untuk menghormati proses penegakan hukum terhadap pekerja pers atau media ketika ditemukan bukti cukup kuat yang menetapkan perkara masuk ranah pidana. 

"Dewan Pers tidak mau jadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," ungkap Ninik dalam keterangannya pada Selasa, 22 April 2025.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers Apresiasi BRI Fellowship Journalism 2025

BACA JUGA:Dewan Pers Umumkan 18 Calon Anggota 2025-2028, Ada Nama Dahlan Iskan hingga Busyro Muqoddas

Dijelaskannya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian karya jurnalistik yang dibuat para pekerja media.

"Saya selaku ketua Dewan Pers dan Pak Jaksa Agung disaksikan langsung oleh pak Kapuspen dan anggota Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami," ujarnya. 

Terkait perkara yang menyeret TB direktur pemberitaan JAK TV, Ketua Dewan Pers menegaskan lembaganya akan mengumpulkan berita-berita yang diduga Kejaksaan digunakan untuk melakukan rekayasa pemufakatan jahat.

Berita-berita tersebut nantinya akan dinilai berdasarkan parameter kode etik jurnalistik yang selama ini harus dijadikan pedoman oleh setiap jurnalis dan perusahan media. "Kami akan memastikan dahulu. Jadi dalam konteks pemeriksaan itu bisa jadi kami memanggil para pihak," katanya.

Disinggung terkait status kompetensi TB sebagai pekerja media, Ketua Dewan Pers menegaskan akan mengecek ulang pemenuhan persyaratan yang harus dimiliki seorang jurnalis untuk posisi direktur. 

Merujuk pada ketentuan, TB sebagai seorang direktur pemberitaan harus memiliki persyaratan kompetensi level utama dan terdaftar di organisasi jurnalis televisi.

"Kami juga akan mengundang Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) untuk menjelaskan keanggotaan yang bersangkutan," ucapnya. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati kewenangan dari masing-masing institusi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi suap yang menyeret salah satu pekerja pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: