Apa itu Pembekuan KTP dan BPJS Kesehatan yang sedang Ramai di Surabaya?

Ilustrasi Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian VII Jawa Timur-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-
Proses pembekuan KTP atau penonaktifan NIK dilakukan secara sistematis dan terintegrasi antara instansi pemerintah.
Misalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya akan memberikan data pasien TBC kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), yang kemudian akan menonaktifkan NIK jika syarat tertentu tidak dipenuhi.
Sebelum pembekuan dilakukan, biasanya ada tahapan intervensi, seperti kunjungan rumah oleh tim Hexahelix—yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, puskesmas, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/RW, tokoh agama, serta kader masyarakat.
Jika pasien tetap mangkir meskipun sudah mendapatkan tiga kali peringatan, barulah pembekuan KTP diberlakukan.
Dampak bagi Masyarakat
Pembekuan KTP memiliki dampak signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal akses layanan publik.
Sebagai contoh, warga yang NIK-nya dibekukan tidak dapat membuat atau memperpanjang dokumen administratif seperti KTP elektronik (e-KTP), paspor, hingga mengakses layanan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Kasus TBC di Surabaya Tembus 10.741 Penderita, Tahun Ini Naik 5 Persen
BACA JUGA:Upaya Pemerintah Indonesia Mengatasi TBC dengan Target Eliminasi 2030
Selain itu, proses ini juga memengaruhi akses ke layanan perbankan dan transaksi digital yang membutuhkan validasi NIK.
Namun, sanksi ini bersifat sementara dan dapat dicabut jika warga bersedia memenuhi kewajibannya, seperti mengikuti program pengobatan TBC hingga sembuh.
Menurut Kepala Dispendukcapil Surabaya Eddy Christijanto, pembekuan KTP ini bukanlah hukuman permanen.
"Kalau mereka mau mengikuti pengobatan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya sampai sembuh, maka mereka tidak ada konsekuensi itu," jelas Eddy.
Panduan bagi Warga yang Terkena Sanksi
Bagi warga yang ingin mengetahui apakah KTP-nya dibekukan atau tidak, kini tersedia fitur cek pembekuan NIK secara online. Caranya cukup mudah:
Kunjungi portal resmi pemerintah daerah atau situs Dispendukcapil. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga". Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Isi captcha yang tertera. Dan klik tombol "Cari Data Pembekuan" untuk melihat status NIK Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: