Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret Tanpa Ribet

Bayar pajak motor kini bisa dilakukan dengan mudah di Indomaret tanpa perlu antre di Samsat cukup datang membawa STNK, KTP, dan nomor Hp aktif. --Pinterest
HARIAN DISWAY - Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah. Apalagi dengan hadirnya berbagai metode pembayaran yang dapat diakses masyarakat.
Salah satunya adalah melalui Indomaret. Minimarket itu menawarkan cara cepat dan praktis untuk membayar pajak motor. Tanpa harus antri di kantor Samsat.
Pajak kendaraan dibagi dua jenis: pajak tahunan dan lima tahunan. Keduanya memainkan peranan krusial dalam pemeliharaan administrasi kendaraan dan infrastruktur publik.
Namun, perlu diingat bahwa pembayaran pajak di Indomaret hanya berlaku untuk pajak tahunan. Bukan untuk lima tahunan. Bagi yang ingin membayar pajak kendaraan lebih praktis, berikut cara-caranya.
BACA JUGA:Bappeda Jatim Sebut Pemutihan Pajak Ciderai Pembayar Pajak yang Patuh
Cara Bayar Pajak Kendaraan di Indomaret
Dilansir berbagai sumber, sebelum membahas cara membayar pajak, Anda harus menyiapkan beberapa persyaratan dan dokumen yang diperlukan.
Pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan, Nomor Hp yang aktif, dan yang terpenting, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Semua dokumen itu penting agar data kendaraan Anda dapat terverifikasi dengan tepat dan cepat. Sehingga proses pembayaran bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
BACA JUGA:STNK Palsu Ramai Beredar di Jawa Barat, Begini Cara Membedakannya Dengan yang Asli
Selain itu, pastikan juga kendaraan Anda tidak memiliki tunggakan atau denda yang belum diselesaikan.
Setelah dokumen persyaratan lengkap, Anda dapat mengunjungi Indomaret terdekat untuk melakukan pembayaran. Begini caranya:
1. Kunjungi Kasir
Langsung menuju kasir Indomaret dan sampaikan bahwa Anda ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kasir akan meminta Anda untuk memberikan nomor polisi kendaraan, nomor mesin, serta nomor Hp yang aktif.
BACA JUGA:Telat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Polda Jatim Tahan 102 Mobil
2. Verifikasi Data
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: