Gunakan Visa Kerja, 36 Calon Jamaah Haji Diamankan di Bandara

Gunakan Visa Kerja, 36 Calon Jamaah Haji Diamankan di Bandara

Polisi gagalkan keberangkatan haji ilegal pakai visa kerja. 34 calon jemaah dan 2 pelaku diamankan di Bandara Soetta.--ANTARA

Polres Bandara Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Dugaan pasal yang akan digunakan yaitu Pasal 121 Jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Ketentuan ini telah diubah dengan Pasal 125 juncto Pasal 118A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Yandri.

*) Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: