Gunakan Visa Kerja, 36 Calon Jamaah Haji Diamankan di Bandara

Polisi gagalkan keberangkatan haji ilegal pakai visa kerja. 34 calon jemaah dan 2 pelaku diamankan di Bandara Soetta.--ANTARA
Polres Bandara Soekarno-Hatta telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama. Dugaan pasal yang akan digunakan yaitu Pasal 121 Jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Ketentuan ini telah diubah dengan Pasal 125 juncto Pasal 118A UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar," kata Yandri.
*) Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: