Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Kejagung Periksa 2 Orang Saksi

Penyidik Jampidsus Kejagung panggil dua saksi baru kasus suap PN Jakpus-Kejagung RI-
Alasannya perkara minyak goreng yang dikenakan kepada terdakwa korporasi tidak bisa diputus bebas namun dapat diupayakan agar ontslag.
Setelah ada kesepakatan terkait penanganan perkara tersebut tersangka MAN yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat memberikan USD 50 ribu dari total uang suap yang diterima senilai Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang asing. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: