Kemenkum Jatim Beri Sejumlah Catatan Usai Bahas 10 Raperda Pemkab Jember dan Pemkot Madiun

Kanwil Kemenkum Jatim menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 10 rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan kepala daerah (Raperkada) dari Kabupaten Jember dan Kota Madiun, Rabu, 14 Mei 2025.-Dok. Kemenkum Jatim-
Konsepsi ketiga terkait Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan diarahkan untuk dilanjutkan dengan catatan teknis mengenai penyatuan substansi perda dan perkada berdasarkan penggunaan frasa "dalam" atau "dengan".
Konsepsi keempat mengenai Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam rangka Hari Jadi Kota Madiun ke-107 dan HUT RI ke-80 juga disetujui untuk dilanjutkan dengan penyempurnaan norma sesuai Perda induk.
Haris mengatakan, kegiatan pengharmonisasian ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Jatim dalam mewujudkan regulasi daerah yang selaras dengan peraturan perundang-undangan nasional serta memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: