Teken MoU dengan DMI, Nusron Targetkan Sertifikasi Tanah Wakaf Rampung dalam Lima Tahun

Teken MoU dengan DMI, Nusron Targetkan Sertifikasi Tanah Wakaf Rampung dalam Lima Tahun

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kesempatan MoU dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI)-Kementerian ATR/BPN-

HARIAN DISWAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf yang masih belum tercatat.

Proses ini akan terus dilanjutkan dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga keagamaan seperti Dewan Masjid Indonesia (DMI). 

Hal tersebut ia sampaikan setelah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ATR/BPN dan DMI dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) serta Halal Bihalal DMI yang berlangsung di Tavia Heritage Hotel, Jakarta pada Sabtu, 17 Mei 2025.

“Kami bertekad dalam dalam lima tahun ini minimal 90% dari tanah wakaf yang belum terdaftar bisa kita tuntaskan. Dengan adanya MoU ini, kami Kementerian ATR/BPN pun merasa sangat terbantu,” ucap Nusron. 

Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, terdapat 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia, namun yang sudah terdaftar baru sebanyak 267.994 bidang dengan total luas mencapai 25.874 hektar. 

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Mojokerto Targetkan Pengurusan Hak 3.000 Obyek Tanah Wakaf Selesai Tahun Ini

Hal ini berarti baru sekitar 47,6% dari seluruh tanah wakaf yang telah memiliki sertifikat. Adapun pada tahun 2025, jumlah tanah wakaf yang telah disertifikasi mencapai 2.411 bidang.

Menteri Nusron menyampaikan bahwa mulai 1 Maret 2025, Kementerian ATR/BPN telah menyediakan loket khusus untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf, yayasan, serta organisasi kemasyarakatan lainnya. 


Menteri ATR/BPN teken MoU dengan DMI untuk mempercepat sertifikat wakaf dan menghindari konflik di Masjid seluruh Indonesia -Kementerian ATR/BPN-

Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi yang selama ini dianggap memakan waktu cukup lama.

Politikus Partai Golkar ini mengungkapka, setiap tahun, pihaknya mengeluarkan sekitar 7 juta sertifikat, termasuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Oleh karena itu, untuk tanah wakaf, kami membutuhkan percepatan agar prosesnya tidak mengalami antrian panjang,” papar Nusron Wahid.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Jamin Penggantian Sertipikat Tanah yang Terkena Banjir, Dorong Warga Beralih ke Elektronik

Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan bentuk kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan DMI dalam rangka pendaftaran tanah serta pemberian bantuan untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan pertanahan yang berkaitan dengan aset milik DMI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: