Amuk di Rumah Lurah

ILUSTRASI Amuk di Rumah Lurah. Rumah Lurah Sukardi di Lampung Tengah dibakar massa karena kasus dugaan penjualan beras bansos oleh Sukardi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Kejadian pengeluaran beras itu (beras diangkut dari kantor ke atas truk), menurut Deki, terjadi dua hari sebelumnya, atau Senin, 27 Januari 2025.
Dilanjut: ”Setelah (beras, Red) selesai diangkut ke truk, saya dan teman saya langsung naik motor, membuntuti truk itu. Ternyata beras itu dijual ke Kabupaten Tulangbawang Barat.”
Hal itu diceritakan saksi kepada para tetangganya. Isu mulai beredar. Isunya, beras 4 ton itu dijual lurah seharga Rp 36 juta. Atau, sekitar Rp 9 ribu per kilogram.
Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, ratusan warga mendatangi kantor kepala kampung Gunung Agung di Jalan Lintas Sumatera, Lampung Tengah. Warga menutup, menyegel kantor itu. Polisi kewalahan karena warga terus berdatangan ke sana.
Seorang warga bernama Taufik kepada wartawan mengatakan, ”Total sudah empat kali kepala kampung (Sukardi) menjual beras bansos. Terakhir ia kepergok warga, menjual 4 ton beras ke Tulangbawang Barat. Kami menuntut kepala kampung dicopot, diganti.”
Menanggapi aksi masyarakat, Camat Terusan Nunyai Luberto Fabioca kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah melarang aksi penyegelan, tetapi aksi masyarakat tidak bisa dibendung.
Luberto: ”Soal pencopotan kepala kampung, kami selaku pemerintah daerah, tentunya ada aturan yang harus kami taati terkait pemberhentian kepala kampung. Tidak bisa main copot begitu.”
Kasus tersebut masih diselidiki. Itu menggambarkan, korupsi di Indonesia sudah parah. Dilakukan pejabat tinggi negara, petinggi BUMN, sampai ke tingkat kampung. Soal korupsi, sampai kantor-kantor kejaksaan dijaga TNI.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD di acara wawancara dengan Rosi di Kompas TV, Sabtu, 17 Mei 2025, mengatakan, penyebab kantor kejaksaan dijaga TNI, antara lain, karena kasus Pertamina. Sebab, Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu mengusut kasus korupsi di Pertamina.
Mahfud: ”Anda tahu Pertamina? Wah, kita kan bangga sekali ya buat Kejaksaan Agung yang mengusut kasus Pertamina. Kata kejaksaan, pokoknya kita sikat sampai ke atas, tidak berhenti. Nah… di sini berhenti sekarang. Gak ada pergerakan. Padahal, dulu kejaksaan sudah nyebut nama orang ya X, Y, Z. Ini nanti targetnya. Enggak ada sekarang.”
Dilanjut: ”Berarti kan ada hambatan di situ. Hambatan itu bukan hanya dari Polri. Mungkin sebuah kekuatan, oligarki besar, jaringan besar, dan sebagainya. Sehingga Presiden Prabowo merasa perlu ini harus TNI yang turun menjaga.”
Mahfud menyatakan tidak setuju kejaksaan dijaga TNI secara permanen. Itu tidak sesuai UU. Namun, ia memahami jika tentara ikut mengawal proses kasus korupsi supaya jangan ada beking di belakang kasus korupsi.
Isu kantor-kantor kejaksaan dijaga TNI kini heboh. Pihak kejaksaan berdalih bahwa itu diperlukan untuk kasus-kasus penyitaan barang hasil kejahatan. Namun, selama ini kejaksaan kan sudah sering menyita barang tanpa bantuan TNI.
Soal heboh itu, Mahfud bilang begini: ”Ini kan karena Presiden Prabowo gak bicara, bahwa beliau yang nyuruh ini. Kalau tidak disuruh presiden, kan tidak boleh TNI begitu. Menurut undang-undang begitu.”
Menurutnya, hambatan penegakan hukum perkara korupsi ada dua:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: