Kronologi Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Sritex

Kronologi Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Sritex

Dirdik Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan kronologi penetapan tersangka kasus korupsi PT Sritex-Kejagung RI-

Aset yang dimiliki Sritex tidak bisa membayar tagihan lantaran nilai aset perusahaan lebih kecil dari pemberian pinjaman kredit. Dengan demikian, aset itu tidak bisa dijadikan jaminan untuk pembayaran kredit hingga PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Semarang. 

Qohar menyebutkan atas perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 692 miliar dari total outstanding sebesar Rp 3,58 triliun. (*) 

 

*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: