Lagi-lagi Jaksa Jadi Korban Pembacokan

Jaksa ST Burhanuddin saat mengunjungi Jaksa yang menjadi korban pembacokan oleh OTK-Foto Istimewa-
Harli menyebut dua kasus pembacokan ini membuktikan ancaman yang dihadapi jaksa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga Harli menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan saat jaksa bertugas.
BACA JUGA:Heboh Viral Pembacokan di Malang Karena Parkir
"Apakah pengamanan itu bisa dilakukan di luar jam kerja? Bisa saja. Jika itu memang merupakan kebutuhan," kata Harli di kantor Kejagung, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.
"Katakan kalau misalnya aparat jaksa melakukan penggeledahan atau penyitaan atau upaya penangkapan penahanan, nah itu bisa saja dilakukan (pengamanan) tidak pada jam kantor." tambahnya lagi.
Lebih lanjut pengaman terhadap jaksa ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, Kejagung dapat meminta pengamanan kepada Polri ataupun TNI. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: