DPR Komitmen Kawal Implementasi Putusan MK tentang Sekolah Gratis untuk SD dan SMP

DPR Komitmen Kawal Implementasi Putusan MK tentang Sekolah Gratis untuk SD dan SMP

Putusan MK mewajibkan sekolah dasar dan SMP negeri serta swasta gratis tanpa biaya, DPR siap kawal implementasi kebijakan ini.--

"Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa," ujar Enny.

BACA JUGA:Dubes India Temui Gubernur Khofifah, Bahas Kerja Sama Pendidikan, Teknologi dan Pariwisata

MK menyimpulkan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap anak memperoleh pendidikan dasar. Tidak boleh ada peserta didik yang terhambat karena faktor ekonomi atau keterbatasan fasilitas. 

Dengan adanya keputusan MK ini, pemerintah diharapkan segera merumuskan regulasi turunan dan kebijakan teknis yang mendukung. Hal ini penting agar pelaksanaan wajib belajar gratis berjalan efektif, merata, dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

*)Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: