DPR Komitmen Kawal Implementasi Putusan MK tentang Sekolah Gratis untuk SD dan SMP

Putusan MK mewajibkan sekolah dasar dan SMP negeri serta swasta gratis tanpa biaya, DPR siap kawal implementasi kebijakan ini.--
HARIAN DISWAY - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP yang mencakup sekolah negeri dan swasta. Ia menyatakan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan amanat UUD 1945, terutama pasal 31 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.
“Namun kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional,” kata Hetifah dalam keterangan persnya, Kamis, 29 Mei 2025.
Ia menilai pemerintah pusat maupun daerah harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional. Pendanaan ini harus menjangkau semua satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
BACA JUGA:Komisi X DPR RI Berkunjung ke Kota Pasuruan, Mas Adi Curhat Masih Banyak Anak Putus Sekolah
Menurutnya, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus diarahkan untuk menjamin kelangsungan layanan pendidikan dasar.
Hetifah juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penyaluran dana pendidikan bagi sekolah swasta. Ia menekankan bahwa pemberian subsidi kepada sekolah swasta tidak boleh mengorbankan kualitas pendidikan maupun kemandirian pengelolaan sekolah.
Ia menegaskan perlunya penyesuaian terhadap kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS). Hal ini bertujuan agar sekolah swasta bisa turut merasakan manfaat pendanaan secara menyeluruh. Menurutnya, revisi terhadap regulasi teknis harus dilakukan agar prinsip keadilan dalam pendidikan bisa terwujud secara nyata.
BACA JUGA:Sekolah Rakyat, Dulu dan Sekarang
“Seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, termasuk organisasi penyelenggara pendidikan swasta, untuk duduk bersama merumuskan peta jalan implementasi putusan MK ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun. Putusan ini berlaku untuk semua jenis sekolah dasar dan menengah pertama, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat.
Keputusan itu diketok hakim MK pada Selasa, 27 Mei 2025. Sebagian gugatan uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Pasal 34 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan oleh MK.
BACA JUGA:Peringati Hardiknas, BRI Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
Dalam pertimbangan putusan, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa pembatasan pembiayaan gratis hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan.
Ia menyebut bahwa keterbatasan daya tampung di sekolah negeri memaksa sebagian peserta didik bersekolah di lembaga swasta dengan biaya yang tidak ringan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: