Polisi Periksa 6 Saksi Tragedi Longsor Tambang Gunung Kuda

Polisi selidiki longsor tambang Gunung Kuda. Enam saksi diperiksa, 14 korban tewas, dugaan kelalaian jadi sorotan utama.--
Pihak berwenang juga menemukan indikasi bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa mengikuti prosedur standar. Polisi menduga pemilik tambang tidak menjalankan SOP yang berlaku dan tidak menyediakan alat pelindung diri yang memadai.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hendra menambahkan bahwa pasal lain bisa dikenakan sesuai dengan hasil pengembangan penyelidikan.
Diketahui bahwa izin usaha pertambangan milik Al Azhariyah masih berlaku. Perizinan tambang tersebut memiliki nomor IUP OP SK:540/64/29.107/DPMPTSP/2020 dan berlaku hingga 5 November 2025. Luas wilayah tambang tercatat mencapai 9,16 hektar.
Proses Evakuasi Korban-
Sementara itu, pencarian korban yang mungkin masih tertimbun tetap dilakukan. Kombes Hendra menyatakan bahwa proses pencarian dilanjutkan pada Sabtu, 31 Mei 2025. Sat Brimob Polda Jabar menurunkan 50 personel tim SAR dari kompi 1 Batalyon C Pelopor untuk pencarian lanjutan.
“Kemarin pencarian korban dihentikan, karena situasi di lokasi sudah menjelang malam hari serta akan dilanjutkan hari ini,” kata Hendra.
Menurut Humas BPBD Jawa Barat, Hadi Rahmat, jumlah korban jiwa telah mencapai 14 orang. Tujuh orang lainnya mengalami luka-luka.
BACA JUGA:Gempa Bengkulu Timbulkan Kerusakan di Empat Wilayah, Belum ada Laporan Korban Jiwa
“14 meninggal dunia dan tujuh luka,” ucap Hadi.
Para korban luka telah menerima perawatan di RS Sumber Hurip dan puskesmas Dukupuntang. Saat ini mereka menjalani rawat jalan. Proses identifikasi jenazah dilakukan oleh tim DVI Polda Jabar.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, menyampaikan bahwa pihaknya telah beberapa kali mengingatkan mengenai metode penambangan yang tidak sesuai. Ia menyebut metode yang benar adalah dengan sistem terasering dari atas, bukan dari bawah, guna menghindari risiko longsor.
BACA JUGA:Banjir di Cirebon Rendam Ribuan Rumah Warga
Dengan terjadinya bencana ini, status tanggap darurat resmi ditetapkan oleh pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk mengatasi dampak bencana terhadap warga sekitar.
Tim gabungan dari TNI, Polri, dan Basarnas telah dikerahkan dalam proses evakuasi dan pencarian korban. Pemerintah juga menegaskan pentingnya mitigasi bencana agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (*)
*) Mahasiswa Magang dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: