Diskon Listrik Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

Diskon Listrik Dibatalkan, Pemerintah Alihkan ke Subsidi Upah

Pemerintah memutuskan batal menjalankan program diskon tarif listrik untuk periode Juni–Juli 2025. -disway.id-

HARIAN DISWAY - Pemerintah memutuskan batal menjalankan program diskon tarif listrik untuk periode Juni–Juli 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai rapat bersama para menteri di Kantor Presiden, Senin, 2 Juni 2025.

Menurut Sri Mulyani, proses penganggaran untuk program diskon listrik membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hal ini membuat program tidak memungkinkan dijalankan dalam waktu cepat.

“Untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Kalau kita ingin implementasi di Juni dan Juli, maka tidak bisa dijalankan,” jelasnya.

Sebagai gantinya, pemerintah mengalihkan anggaran ke program bantuan subsidi upah (BSU) yang dianggap lebih siap secara teknis dan data. Program ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, BSU pernah dijalankan selama masa pandemi Covid-19.

BACA JUGA:PLTU Labuhan Angin Terbakar Hebat Disertai Ledakan, PLN Pastikan Kondisi Aman

BACA JUGA:PLN Siapkan Listrik Andal untuk Sukseskan Proliga 2025

“Program ini pernah dilakukan saat Covid-19. Bedanya, saat itu data BPJS masih harus dibersihkan. Sekarang, data BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih siap dan akurat untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta,” kata Sri Mulyani.

Ia menambahkan, percepatan distribusi bantuan sangat bergantung pada kesiapan data dan kejelasan kelompok sasaran. Oleh karena itu, dengan data yang sudah bersih dan lengkap, pemerintah menilai BSU lebih efektif untuk segera dijalankan.

Dengan keputusan ini, masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya diharapkan mendapat keringanan lewat diskon listrik, akan tetap menerima bantuan dalam bentuk tunai yang langsung menyasar ke pekerja terdampak.

BACA JUGA:Animo Pemudik Kendaraan Listrik Meningkat, PLN Siapkan 1.000 Unit SPKLU di Jalur Trans Jawa-Sumatra

Pemerintah memastikan bantuan ini tetap ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan dasar yang meningkat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: