Pemerintah Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang di Papua, PT Gag Nikel Tidak Terdampak

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers terkait izin tambang nikel di Istana Kepresidenan, Jakarta.-Anisha Aprilia-
Dari segi legalitas, empat perusahaan yang dicabut izinnya menurut Bahlil karena belum memiliki RKAB 2025 dan terindikasi melakukan operasi tanpa memegang standar administrasi yang memadai.
Sementara PT Gag Nikel telah aktif sejak 2018 dengan izin produksi kontrak karya sejak 2017 dan memiliki AMDAL dari 2014 yang telah diperbarui secara berkala, menjadikannya satu-satunya entitas tambang yang memperoleh kepercayaan lanjutan.
Rakyat dan aktivis lingkungan turut mempengaruhi keputusan ini. Pemerintah mengapresiasi masukan publik dan dukungan masyarakat luas melalui media sosial dan aksi di lapangan, yang menyoroti potensi kerusakan parah terhadap hutan serta ekosistem terumbu karang akibat aktivitas tambang di pulau kecil.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: