Aset Negara di Rel Kereta: Antara Warisan Masa Lalu dan Regulasi Kini

Aset Negara di Rel Kereta: Antara Warisan Masa Lalu dan Regulasi Kini

KAI menggelar FGD bertajuk “Legalitas Status Aset Tanah dan Rumah Perusahaan KAI” di Surabaya, Selasa, 24 Juni 2025. -Dok. KAI-

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kuntadi juga menyampaikan bahwa KAI merupakan moda transportasi vital yang menghubungkan wilayah ujung ke ujung di Pulau Jawa, baik untuk penumpang maupun barang. 

Sayangnya, banyak aset peninggalan kolonial yang belum tersertifikasi dan bahkan dikuasai oleh pihak ketiga. Ia menjelaskan, tantangan legalitas aset sering kali berasal dari dokumen masa lalu, seperti groundkaart yang dialihkan tanpa pencermatan hukum. Hal itu dapat memperbesar risiko kehilangan aset negara. 

Untuk itu, Kejati Jatim berkomitmen mengawal proses sertifikasi, memberikan pendampingan dan pandangan hukum, serta mengambil langkah hukum tegas jika ditemukan pelanggaran. Tentu saja, dengan berkolaborasi bersama ATR/BPN, kepolisian, dan pemerintah daerah.

“Kami sangat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya-upaya KAI untuk mengembalikan aset-aset ini agar digunakan sebagaimana mestinya, yakni untuk menunjang pelayanan publik yang prima kepada masyarakat,” tambah Kuntadi.

Ia juga menekankan bahwa penyelamatan aset bukan sekadar perkara hukum, melainkan bagian dari amanat konstitusi. Maka, harus dikawal bersama. Mulai dari digitalisasi pendataan hingga percepatan sertifikasi massal. ”Karena aset negara adalah amanah rakyat yang tidak boleh berpindah tangan secara pribadi,” tegasnya.

BACA JUGA:Sempat Ditutup Karena Banjir, Jalur Kereta Api Krengseng-Plabuan Bisa Dilalui Kembali

BACA JUGA:Imbas Banjir Grobogan, 1.804 Penumpang Kereta Api Batalkan Tiket Perjalanan

Selain kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, KAI juga aktif bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Nationaal Archief Netherlands untuk memperoleh dokumen historis pendukung legalitas aset. 

Kolaborasi itu menjadi fondasi penting dalam memperkuat bukti kepemilikan sah atas aset-aset strategis.

Melalui kegiatan FGD itu, KAI berharap tercipta sinergi yang konkret antar lembaga demi memperkuat tata kelola aset, dan menjaga kekayaan negara. ”Kami juga memastikan pembangunan transportasi nasional dapat terus bergerak maju dengan pijakan hukum yang kukuh,” tutur Dadan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: