Totem SPBU Pertamina Disegel, DPRD Surabaya: Perlu Klarifikasi Status Reklame Sebelum Ditindak

SPBU di Jalan Dinoyo, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, dipasang stiker oleh Bapenda Surabaya karena tak bayar pajak reklame.-Subastian Salim-Harian Disway-
”Sebaiknya diadakan pertemuan atau dengar pendapat bersama KPK, tim ahli pajak, dan juga pengusaha SPBU. Supaya jelas apakah ini benar-benar pelanggaran atau tidak. Jangan sampai pengusaha dirugikan, tapi pemerintah juga tidak tersandung masalah hukum akibat temuan BPK,” ujarnya.
Baktiono menambahkan, tidak tertutup kemungkinan bahwa baik pengusaha maupun Pemkot Surabaya sama-sama tidak sepenuhnya memahami status hukum totem SPBU sebagai objek pajak reklame.
”Kan bisa saja pengusaha enggak tahu, sehingga mereka mau bayar pajak kalau tahu itu wajib. Maka kita harus selesaikan bersama, musyawarah di DPRD Surabaya,” katanya.
Hingga kini, belum ada sidang dengar pendapat resmi di DPRD Surabaya terkait isu tersebut. Namun, Komisi B siap membuka ruang dialog bagi para pengusaha SPBU untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Sementara itu, meski totem SPBU telah disegel, aktivitas pengisian bahan bakar tetap berjalan normal. ”Pengendara tetap bisa mengisi BBM seperti biasa,” ucap Ekkie.
BACA JUGA:Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret Tanpa Ribet
BACA JUGA:Bappeda Jatim Sebut Pemutihan Pajak Ciderai Pembayar Pajak yang Patuh
Menurutnyi, Pemkot Surabaya akan terus mengevaluasi langkah penertiban pajak reklame itu. Jika dalam waktu tertentu tunggakan tak kunjung dibayarkan, Pemkot tak segan melakukan pembongkaran paksa terhadap totem SPBU tersebut.
”Ini harus menjadi pelajaran bagi semua wajib pajak bahwa kewajiban tidak boleh ditunda,” tegas Ekkie. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: