Cabuli Anak, Mantan Kapolres Ngada Disidang

Cabuli Anak, Mantan Kapolres Ngada Disidang

mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K., alias Fajar alias Andi saat sidang.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

• Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g UU TPKS,

• serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sidang Fani dijadwalkan akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang perkara kedua terdakwa ini diproses oleh Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tim dipimpin oleh Arwin Adinata, S.H., M.H., sebagai Koordinator dan Ketua Tim, didampingi oleh Sunoto, S.H., M.H., I Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H., dan Kadek Widiantari, S.H., M.H.

Dalam pernyataan resminya, Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi NTT menyampaikan sikap tanpa kompromi dalam penanganan kasus ini. Mereka menegaskan akan bertindak tegas dan profesional, tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan penuntutan maksimal terhadap para pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berlangsung secara adil dan berpihak kepada korban.

“Perkara ini menjadi penegas bahwa Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Kejaksaan juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan pemulihan hak korban, termasuk hak restitusi. Proses hukum yang berjalan ini diharapkan menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan seksual dan perdagangan anak di Indonesia. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: