Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Dipecat, Kompolnas: Sidang Etik Penting untuk Memahami Anatomi Peristiwa

Sidang Etik AKBP Fajar Widyadharma Digelar Senin Besok-dok Disway-
HARIAN DISWAY – AKBP Fajar Widyadharma resmi dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa.
Sidang kode etik yang digelar di Propam Polri memutuskan Fajar bersalah atas pelanggaran berat, termasuk dugaan penyebaran video pelecehan ke situs dewasa.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keputusan tersebut bersifat final dari segi etik, meski Fajar dikabarkan akan mengajukan banding.
"Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ujar Brigjen Trunoyudo pada Senin, 17 Maret 2025.
Kasus itu mengungkap anatomi kekerasan seksual yang dilakukan Fajar, termasuk korban yang masih berusia 6, 13, dan 16 tahun.
"Yang paling penting adalah bagaimana peristiwa itu terjadi, siapa korbannya, dan bagaimana konstruksi kejahatannya," ungkap Komisioner Kompolnas Choirul Anam.
BACA JUGA:Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Akan Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini
BACA JUGA:Kapolres Ngada Cabuli Tiga Anak, Jual Videonya ke Situs Porno Australia
Menurutnya, pelaksanaan sidang etik sangat penting untuk memahami anatomi peristiwa secara menyeluruh.
Dalam kasus ini, Khorul Anam menjelaskan anatomi dari kasus ini sudah cukup memadai, dengan penjabaran soal di mana peristiwanya, siapa saja korbannya, apa yang dilakukan oleh pelaku, dan lain sebagainya.
"Uraian-uraian itu penting, nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap, apakah misalkan ada soal monetize misalnya kalau ini videonya di-upload dan sebagainya," ungkapnya.
BACA JUGA:Korban Eks Kapolres Ngada Berjumlah Empat Orang
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang berlangsung pada kamis, 13 Maret 2025, Brigjen Trunoyudo mengungkapkan korban dari kejahatan kekerasan seksual AKBP Fajar Widyadarma berjumlah empat orang. Dengan tiga diantaranya masih berstatus di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: