Korban Eks Kapolres Ngada Berjumlah Empat Orang

Korban Eks Kapolres Ngada Berjumlah Empat Orang

Konferensi Pers Kasus Kekerasan Seksual Oleh Eks Kapolres Ngada--Humas Polri

HARIAN DISWAY - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar oleh Polri pada Kamis, 13 Maret 2025. Ia terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

“Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel,” tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensinya di Mabes Polri. Tindakan AKBP Fajar telah dinilai melanggar peraturan perundang-undangan di instansi kepolisian.

“Terutama yang menyangkut perlindungan anak,” sambungnya.

Brigjen Trunoyudo menyebut korban yang telah dilecehkan oleh AKBP Fajar berjumlah empat orang.

“Hasil penyidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak dibawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” terang.

BACA JUGA:Kapolres Ngada Cabuli Tiga Anak, Jual Videonya ke Situs Porno Australia

BACA JUGA:Program Kapolres Pasuruan Kota 10 Ribu CCTV Bantu Bekuk Maling Motor

Tiga orang di antaranya anak dibawah umur dengan usia 6, 13, 16 tahun, sedangkan satu korban dewasa dengan inisial SHDR, 20. Lebih lanjut AKBP Fajar juga telah menjual konten asusila atas perbuatan seksualnya terhadap korban ke salah satu situs dark web di Australia.

Karo Wat Prof. Divisi Propam Polri Brigjen Pol. Agus mengungkap bahwa proses kode etik yang dilakukan oleh AKBP Fajar telah berlangsung sejak 24 Februari 2025 di Propam Polri. Pada pelaksanaannya, Kapolres Ngada tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” pungkas Brigjen Agus.

Kepolisian menggandeng sejumlah instansi seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPA mengingat korban merupakan anak-anak untuk memberikan pendampingan. Sejumlah barang bukti yang terkumpul juga diuji secara akademis sehingga melibatkan para ahli.

BACA JUGA:36 Perwira Polda Jateng Dimutasi, Kapolrestabes Semarang Masuk Daftar

BACA JUGA:Kapolrestabes Semarang Dicopot Dari Jabatannya, Polda Jateng Sebut Cuma Mutasi Biasa

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” lanjut Brigjen Trunoyudo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: