Korban Eks Kapolres Ngada Berjumlah Empat Orang

Konferensi Pers Kasus Kekerasan Seksual Oleh Eks Kapolres Ngada--Humas Polri
Selanjutnya, Polda NTT bersama dengan dukungan Bareskrim Polri akan segera melengkapi berkas perkara. Proses hukum akan terus berlanjut agar pelaku mendapatkan efek jera hingga tahap persidangan. Sidang kode etik dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 17 Maret 2025 mendatang.
AKBP Fajar dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 Ayat 1 huruf E, G, J, dan, L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman penjara yang di jerat melalui pasal-pasal tersebut disinyalir mencapai maksimal hukuman 15 tahun, serta denda hingga Rp 1 Milyar. (*)
*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: