Rambu Larangan Dipasang, Parkir di Depan RS Adi Husada Surabaya Kini Dilarang

Rambu Larangan Dipasang, Parkir di Depan RS Adi Husada Surabaya Kini Dilarang

Pemasangan rambu larangan parkir di depan RS Adi Husada itu sudah dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, di Jalan Kapasari Nomor 97. -Humas Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota SURABAYA menertibkan area parkir liar di depan Rumah Sakit Adi Husada Kapasari. Langkah itu dilakukan agar akses keluar-masuk rumah sakit tetap lancar dan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Pemasangan rambu larangan parkir sudah dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, di Jalan Kapasari Nomor 97. 

Kegiatan itu digelar bersama petugas gabungan dari Kogartap III, Polrestabes Surabaya, dan Satpol PP Kota Surabaya.

Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Surabaya Jeane Mariane Taroreh menjelaskan, penataan parkir harus didukung semua pihak. Termasuk kesadaran pengguna jalan untuk tidak parkir sembarangan.

“Penataan parkir bukan hanya tugas kami, tapi juga butuh kerja sama masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Bentuk Satgas RT/RW Awasi Jam Malam Anak, Libatkan Komunitas dan LSM

BACA JUGA:Tak Bayar Pajak, Pemkot Surabaya Ancam Bongkar 97 Reklame Penanda SPBU Pertamina

Ia menyebut, pihak RS Adi Husada Kapasari sudah mengantongi izin penyediaan tempat parkir khusus bagi pengunjung. 

Selain itu, akan disediakan lahan tambahan untuk kendaraan roda dua dan roda empat di halaman Stikes Adi Husada yang berada di sebelah rumah sakit.

“Jadi kalau parkiran RS penuh, pengunjung bisa ke tempat tambahan ini,” kata Jeane.

Selain pemasangan rambu, Dishub juga melakukan sosialisasi kepada juru parkir (jukir). Mereka diminta mengarahkan pengunjung parkir di area resmi, baik di dalam RS maupun di lahan tambahan.

Melalui penertiban ini, Dishub berharap masyarakat lebih sadar pentingnya tertib parkir dan taat rambu. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Segel 97 Totem SPBU Pertamina, Nunggak Pajak Reklame hingga Rp 26 Miliar

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Siarkan Langsung Seleksi Sekda dan Kepala OPD di YouTube

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: