Aset Crazy Rich Bandung Dilelang Kejagung

Aset Crazy Rich Bandung Dilelang Kejagung

Aset crazy rich Bandung yang dilelang Kejaksaan Agung RI.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

Putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2023 memperkuat vonis bersalah terhadap Doni. Sejumlah barang rampasan kemudian diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilelang.

BACA JUGA:KPK Lelang 55 Barang Gratifikasi Hasil Sitaan, Batik Hingga Logam Mulia

BACA JUGA:Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Capai Rp 1,5 M

Langkah ini menjadi bagian dari upaya negara memulihkan kerugian masyarakat akibat kejahatan berbasis digital.

Menurut sumber di Kejaksaan, proses lelang terhadap aset Doni Salmanan masih akan berlanjut. Properti lain yang masih dalam proses hukum akan segera menyusul untuk dilelang.

Kejaksaan berharap proses ini tidak hanya menjadi bentuk pemulihan aset, tetapi juga peringatan keras kepada pelaku kejahatan siber dan pencucian uang.

“Negara hadir untuk memulihkan kerugian publik dan mengembalikan keadilan,” ujar Harli Siregar menegaskan.

Dengan penjualan ini, negara berhasil mengamankan dana lebih dari Rp3,5 miliar. Dana tersebut akan masuk ke kas negara sebagai hasil lelang barang rampasan dari perkara pidana yang telah inkrah.

Perkara Doni Salmanan menjadi salah satu contoh penegakan hukum atas kejahatan digital yang merugikan banyak pihak. Dan kini, satu per satu aset hasil kejahatan itu mulai dikembalikan kepada negara. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: