Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Capai Rp 1,5 M

Hasil Lelang Barang Rampasan Negara Capai Rp 1,5 M

Pelelangan barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan di tiga wilayah-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) melakukan upaya optimalisasi aset negara dengan berhasil melelang barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan senilai total Rp1.521.431.000 (satu miliar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah).

Proses lelang tersebut dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di tiga wilayah berbeda, yaitu Purwakarta, Serang, dan Lhokseumawe.

Mekanisme pelaksanaan lelang dilakukan secara online mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Proses berlangsung dengan sistem e-Auction (open bidding) melalui platform resmi pemerintah di lelang.go.id, tanpa memerlukan kehadiran peserta lelang.

Adapun perkara dari ketiga wilayah KPKNL yang berhasil melaksanakan lelang yaitu KPKNL Purwakarta yang dilaksanakan pada 22 April 2025, berlokasi di Kabupaten Subang. Barang rampasan negara yang dilelang berasal dari perkara tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Edi Junaedi alias Ed bin (Alm.) Harun pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus Nomor 589/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 27 Oktober 2021.

BACA JUGA:Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasyara

Hasil rampasan aset negara terjual dengan total nilai aset terjual sebesar Rp 82.220.000. Kepemilikan aset tersebut dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 02 Tahun 2019.

KPKNL Serang melaksanakan lelang pada 23 April 2025. Lelang kali ini berasal dari kasus korupsi besar dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021, sejumlah aset milik terpidana dinyatakan dirampas untuk negara. Total nilai aset yang berhasil dijual mencapai Rp1.174.695.000 (satu miliar seratus tujuh puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Terakhir, KPKNL Lhokseumawe melaksanakan lelang dilaksanakan pada 24 April 2025 untuk perkara atas nama terpidana Mardhani bin Ibrahim. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1838 K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 April 2021, sejumlah delapan aset tanah milik terpidana dirampas negara dengan nilai total Rp 264.516.000 (dua ratus enam puluh empat juta lima ratus enam belas ribu rupiah).

BACA JUGA:BPA Lelang Hasil Aset Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasyara

Upaya pelaksanaan lelang, khususnya Tim Badan Pemulihan Aset dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan memperlihatkan komitmen dalam mengelola hasil rampasan negara secara efektif dan profesional. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: