Resmi! Warga Kini Bisa Kelola Sumur Minyak, Wajib Miliki Modal Awal Rp 5 Miliar

Wilayah Kerja (WK) atau Blok Migas Bobara yang dikelola Petronas dan Total Energies.-Dokumentasi SKK Migas-
Implementasi akan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, masa penanganan sementara selama 4 tahun untuk memastikan perbaikan tata kelola dan standar operasional.
BACA JUGA:Produksi Migas PHE Triwulan I 2025 Capai 1,04 Juta Barel Setara Minyak per Hari
Jika setelah 4 tahun tidak ada peningkatan, maka pemerintah akan melakukan penegakan hukum (Gakkum).
Pemerintah menetapkan waktu maksimal satu bulan untuk menyelesaikan proses inventarisasi seluruh sumur rakyat yang masih aktif.
Proses itu akan dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Wali Kota bersama tim gabungan.
BACA JUGA:Sembilan Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dilimpahkan, Inilah Peran Mereka
Berikut langkah-langkah implementasi pasca terbitnya Permen ESDM No. 14/2025:
- Inventarisasi sumur oleh pemerintah daerah dan tim gabungan.
- Penetapan daftar hasil inventarisasi sebagai “titik nol”.
- Penunjukan BUMD/Koperasi/UMKM oleh Gubernur.
- Pengajuan kerja sama dari entitas terpilih ke KKKS.
- KKKS mengajukan permohonan ke Menteri ESDM melalui SKK Migas/BPMA.
- Menteri memberikan persetujuan atau penolakan kerja sama. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: