Hari Ini, Pemutihan Kendaraan Pajak Kendaraan Se-Jatim Dimulai

Khofifah Luncurkan Kembali Program Pemutihan Kendaraan Selama 1,5 Bulan-Humas Pemprov Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor serentak mulai hari ini, Senin 14 Juli sampai 31 Agustus.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, layanan pemutihan kendaraan ini sudah berlangsung hingga tahun ke-6. "Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim,” terangnyi di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin 14 Juli 2025.
Keputusan pemutihan itu tertuang dalam Kepgub Nomor: 100.3.3.1/435/013/2025 tentang pembebasan pajak daerah 2025. Yang mengatur tentang bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif.
Tak hanya itu, Kepgub juga mengatur bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk Wajib Pajak tertentu.
BACA JUGA:Bappeda Jatim Sebut Pemutihan Pajak Ciderai Pembayar Pajak yang Patuh
BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Pemprov Jatim Targetkan Rp 238 Miliar
Khofifah mengatakan, bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan bagi pemilik kendaraan roda dua wajib pajak kurang mampu. Yang datanya masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
Mereka yang mendapatkan keringanan khusus itu adalah mereka yang memiliki wajib pajak kendaraan bermotor sepeda motor roda 3 dengan PKB pokok maksimal sampai Rp 500.000.
Selain itu bebas denda dan pokoktunggakan PKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk wajib pajak ojek online. "Masyarakat Jawa Timur mari bisa segera memanfaatkan. Terutama bagi wajib pajak ojek online, yang masuk dalam P3KE, serta sepeda motor roda tiga pelaku usaha" terang Khofifah.
Khofifah optimistis, pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 691.913 objek. Dengam diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp194, 6 miliar.
Kemudian pembebasan pengenaan PKB progresif, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 1.619 objek. Dengan nilai pembebasan sebesar Rp1,1 miliar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: