Ribuan PBI JKN di Pasuruan Dinonaktifkan, Masih Bisa Diaktifkan Lagi Jika Penuhi Syarat

Ribuan PBI JKN di Pasuruan Dinonaktifkan, Masih Bisa Diaktifkan Lagi Jika Penuhi Syarat

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan dr Dina Diana Permata (kanan) mengungkapkan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan masih punya kesempatan ditinjau ulang -Lailiyah Rahmawati-

BACA JUGA:Pemkab Pasuruan Raih UHC Award, Cakupan Kepesertaan JKN Tembus 99,6 Persen

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Kokoh Arie Hidayat menyatakan pihaknya akan melakukan pendataan ulang penduduk di desil 1–5, yakni kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sesuai aturan penerima PBI saat ini.

"Yang boleh diberikan PBI saat ini adalah desil 1 sampai 5. Jadi itu salah satu persyaratan peserta PBI yang dinonaktifkan bisa aktif kembali.

Masyarakat yang keberatan dengan penonaktifan datanya memang bisa untuk lapor kepada kami untuk kemudian kami cek ulang," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: