PDIP Harap Hasto Divonis Bebas, Sebut Tak Ada Niat Jahat

Guntur Romli yakini kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto bukanlah kasus hukum melainkan kasus politik--Akun X @GunRomli
“Jika dipaksa dijebloskan ke penjara, bagi Saudara Sekjen, itu suatu kehormatan menapak-tilas jejak Bung Karno. Penjara hanyalah tahanan buat fisik, namun ide dan pikiran bisa bebas terbang ke mana pun,” tegas Guntur.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK telah menuntut Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara serta denda Rp 650 juta subsidair enam bulan kurungan.
BACA JUGA:Hasto Tulis Surat di Tahanan, Sebut Tantangan Ekonomi Era Prabowo Akibat Abuse of Power Era Jokowi
Jaksa menilai Hasto terbukti melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak mengakui perbuatannya dan dianggap menghambat upaya pemberantasan korupsi.
Putusan sidang akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat siang ini. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: