Ayah Ajari Anak Jadi Maling Motor di Malang, Sudah Beraksi di 17 Lokasi

Ayah Ajari Anak Jadi Maling Motor di Malang, Sudah Beraksi di 17 Lokasi

Tersangka Rofiq Arifin (41) digiring ke ruang tahanan Polda Jatim--

“Kasus ini menjadi perhatian tersendiri karena melibatkan anak di bawah umur dan memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi kejahatan,” tambahnya.

Para tersangka kini terancam jerat hukum pasal 363 dan 365 KUHP, yang mengatur tindak pencurian dengan pemberatan serta pencurian disertai kekerasan. (*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: