Cagar Budaya di Pasuruan Terancam Dilepas, Pemilik Ogah Merawat

Pemkot Pasuruan menghadapi permasalahan keinginan sebagian pemilik bangunan cagar budaya yang ingin mencabut statusnya-Lailiyah Rahmawati-
Saat ini ada sebanyak 16 objek di Kota Pasuruan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
BACA JUGA:Lomba Dayung Wali Kota Cup 2025 Jadi Magnet Wisata dan Ekonomi Warga Pasuruan
Di antaranya, SDN Pekuncen, Rumah Dinas Wakil Wali Kota, Kompi Bantuan Yon Zipur, Gereja GPIB PNIEL, dan SMPN 2 Kota Pasuruan, yang ditetapkan pada 2021.
Sebelumnya, pada 2020, ada 11 objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya yaitu, Gedung Pancasila, Gereja St Antonius Padova, Gedung Woeloe, Klenteng Tjoe Tiek Kiong, dan Rumah Daroessalam. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: