MK Dinilai Langgar Batas Kewenangan, Putuskan Pemilu Terpisah Tanpa Diskusi Publik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan lokal sebagai bentuk judicial activism, yang berpotensi melampaui kewenangannya sebagai lembaga Yudikatif. -Istimewa-
“Kalau ada pelanggaran etik, mereka sendiri yang mengadili, menyusun aturan, dan menyusun anggarannya sendiri. MK tidak boleh dibiarkan seperti ini terus,” tutupnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan masih mengkaji implikasi putusan tersebut. “Jangan berasumsi dulu,” ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: