Kejagung Lacak Cheryl Darmadi, Tersangka Pencucian Uang PT Duta Palma Group

Kejagung Lacak Cheryl Darmadi, Tersangka Pencucian Uang PT Duta Palma Group

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna--

Febrie menyebutkan bahwa fokus penyidik saat ini menelusuri aset-aset milik Cheryl. Berbagai asset yang berasal dari TPK yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik ayahnya, Surya Darmadi.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

BACA JUGA:Kejagung Sita 301 Miliar dalam Kasus Korupsi PT Duta Palma Grup

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU, dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex. Penetapkan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain itu, telah ditetapkan juga dua tersangka korporasi baru, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). Sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.

Kejagung menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,7 triliun. Kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun, akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: