Istana Libatkan Semua Pihak Cari Jalan Tengah Isu Royalti Lagu

Istana Libatkan Semua Pihak Cari Jalan Tengah Isu Royalti Lagu

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyampaikan pernyataan terkait polemik pembayaran royalti lagu, di Kantor PCO, Jakarta, Kamis 14 Agustus 2025.--pco_ri

HARIAN DISWAY - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa pemerintah akan terus memfasilitasi dialog untuk menyelesaikan polemik pembayaran royalti lagu yang melibatkan seniman dan pelaku usaha, seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan.

Menurutnya, proses komunikasi ini diperlukan untuk menemukan win-win solution yang menguntungkan semua pihak, termasuk masyarakat.

Hasan menjelaskan, pemerintah telah memiliki lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memfasilitasi penghargaan terhadap seniman agar karya mereka mendapatkan apresiasi yang layak. 

“Ke depan harus ada dialog untuk proses komunikasi supaya saling menguntungkan. Ada solusi yang baik untuk para seniman, pengelola hotel dan restoran, serta masyarakat. Proses dialog ini akan terus dilanjutkan untuk mencari jalan keluar terbaik,” kata Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 14 Agusus 2025.

BACA JUGA:Ari Lasso Kritik WAMI Soal Pengelolaan Royalti, Soroti Salah Transfer dan Minim Transparansi

BACA JUGA:Menkum Tegaskan Royalti Bukan Pajak, Siapkan Regulasi Baru Agar Lebih Transparan

Ia menekankan bahwa pendekatan yang digunakan pemerintah bersifat dialogis, bukan konfrontatif, sehingga semua pemangku kepentingan dapat menyampaikan pandangannya secara terbuka.

“Yang perlu kita lihat adalah bagaimana proses komunikasi ini menghasilkan solusi yang baik untuk semua,” ujarnya.

Pembahasan terkait royalti ini juga melibatkan Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum, dan pihak terkait lainnya.

Keterlibatan berbagai lembaga ini diharapkan dapat mempercepat proses perumusan kebijakan yang adil bagi seluruh pihak yang terdampak.

Sementara itu, Kementerian Hukum menegaskan bahwa royalti bukanlah pajak.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kemenkumham menjelaskan bahwa royalti merupakan pembayaran langsung kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas penggunaan karya mereka. Uang royalti tersebut tidak masuk ke kas negara. 

BACA JUGA:Suara Burung pun Kena Royalti, LMKN Sarankan Pemilik Kafe Rekam Sendiri

BACA JUGA:Klarifikasi LMKN: Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: