Kejagung Sita Aset Tanah Tersangka ISL, Kasus Kredit PT Sritex

Perkara pemberian kredit PT Sritex, Kejagung sita aset tanah milik tersangka ISL Senilai Rp 510 Miliar--Pusat Penerangan Hukum Kejagung
BACA JUGA:Kejagung Periksa 13 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Total keseluruhan aset tanah yang disita oleh tim penyidik Kejagung mencapai 500.270 m² atau setara dengan 50,02 hektare. Nilai estimasi aset yang disita di empat lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp510.000.000.000 (lima ratus sepuluh miliar rupiah).
Penyitaan aset tanah tersebut didasarkan pada Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor: 203/PenPid.B-SITA/2025/PN Skh tanggal 8 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: 261/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung