Petisi Cabut Izin Trans7 Ditandatangani Oleh 45 Ribu Orang

Petisi Cabut Izin Trans7 Ditandatangani Oleh 45 Ribu Orang

Massa membawa atribut ormas Islam menggelar aksi di depan Gedung Trans7, Jakarta, menuntut permintaan maaf dan pencabutan izin siar usai tayangan program yang dianggap melecehkan pesantren.--

Tayangan di Trans7 dianggap telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (5).

Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap isi siaran dilarang memuat unsur yang merendahkan martabat manusia, mengandung fitnah, penghinaan, maupun hasutan kebencian yang dapat memicu permusuhan antarindividu, kelompok, suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Oleh karena itu, kami mendesak pemerintah, khususnya lembaga terkait, untuk segera mencabut izin siaran Trans7 beserta semua channel terkait lainnya. Sudah saatnya mempertimbangkan kembali standar etika dan tanggung jawab media dalam menyajikan konten yang edukatif dan berintegritas," tegasnya.

BACA JUGA:PBNU Ambil Langkah Hukum Terkait Tayangan Trans7 yang Menyakiti Pesantren dan Ulama

Tautan petisi pencabutan izin siar Trans7 yang digagas oleh Ahmad Hassan Tsabit dapat diakses melalui alamat https://c.org/WvP95VsW92.(*)

*)Mahasiswa magang dari Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Trunojoyo Madura|

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: