Hari Santri 22 Oktober 2025 Apakah Tanggal Merah?

Logo resmi Hari Santri 2025, “Pita Cakrawala” menggambarkan sikap terbuka para santri dalam menyongsong peradaban dunia, sekaligus menjaga akar tradisi dan nilai luhur pesantren yang menjadi jati diri mereka.-kemenag.go.id-
HARIAN DISWAY — Hari Santri 2025 akan diperingati pada Rabu, 22 Oktober 2025. Tahun ini menjadi momentum istimewa karena menandai satu dekade sejak penetapan resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.
Meski begitu, Hari Santri bukan termasuk tanggal merah. Pemerintah menegaskan bahwa peringatan ini tidak diikuti dengan libur nasional maupun cuti bersama.
BACA JUGA:Lirik Lagu Hari Santri: Makna dan Semangat di Balik Mars 22 Oktober 45!
Ketentuan ini tercantum jelas dalam diktum kedua Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Dalam dokumen tersebut disebutkan, “Hari Santri bukan merupakan hari libur.” Artinya, tanggal 22 Oktober 2025 tidak termasuk dalam daftar tanggal merah.
Penetapan Hari Santri sendiri dilakukan untuk menghormati peran besar ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Tanggal itu mengacu pada peristiwa bersejarah Resolusi Jihad yang diserukan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945 di Surabaya.
BACA JUGA:Semangat Baru Hari Santri 2025: Mengupas Sejarah, Tema, dan Maknanya
Seruan tersebut menjadi titik penting dalam mempertahankan kedaulatan bangsa. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa penetapan Hari Santri bertujuan untuk menghargai kontribusi besar kaum santri terhadap bangsa.
“Hari Santri adalah bentuk apresiasi terhadap peran santri dalam menjaga keutuhan NKRI, bukan untuk menambah hari libur,” kata Prof. Amien Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, dalam wawancara eksklusif.
BACA JUGA:Hari Santri 2025 Jadi Momentum Refleksi Satu Dekade Perjuangan Santri
Untuk memperkuat pelaksanaannya, Kemenag juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2025 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri.
Surat tersebut menjelaskan bahwa tema Hari Santri 2025 adalah “Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Peradaban Dunia.” Selain memuat tema, surat edaran tersebut juga mengatur tata cara pelaksanaan peringatan.
BACA JUGA:Wamenag Optimistis Izin Pembentukan Ditjen Pesantren Terbit Sebelum Hari Santri
“Apel Peringatan Hari Santri dilaksanakan pada 22 Oktober 2025 pukul 07.00 waktu setempat dan disiarkan melalui kanal resmi Kementerian Agama,” bunyi salah satu poin dalam edaran itu. Kegiatan Hari Santri juga meliputi zikir, shalawat, munajat, Kirab, hingga doa bersama.
Aktivitas tersebut dilakukan serentak di berbagai daerah sebagai wujud syukur dan refleksi terhadap peran santri dalam membangun bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: