Bacok Kakak Sendiri, Pemuda Surabaya Ditangkap Saat Tidur

Bacok Kakak Sendiri, Pemuda Surabaya Ditangkap Saat Tidur

Tersangka berinisial MHH yang diamankan serta barang bukti di Polres Tanjung Perak Surabaya-Humas Polres Tanjung Perak-

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan/atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Iptu Suroto menegaskan, polisi akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan keluarga. “Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin. Kekerasan bukan jalan keluar,” ujarnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa emosi dan dendam pribadi dapat menjerumuskan siapa pun ke tindakan kriminal, bahkan terhadap darah daging sendiri. Polisi berharap masyarakat lebih bijak dalam mengelola konflik rumah tangga agar tragedi serupa tidak terulang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: