Kenaikan UMK 2025 Berlaku di Tujuh Daerah Jatim: Berlaku November di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, hingga Malang!

Kenaikan UMK 2025 Berlaku di Tujuh Daerah Jatim: Berlaku November di Surabaya, Gresik, Sidoarjo, hingga Malang!

Ilustrasi Pekerja di Surabaya-Tirtha Nirwana Sidik Harian Disway-

BACA JUGA:Kemenkum Jatim dan BPHN Bahas Efektivitas Hukum, Dorong Sistem yang Lebih Responsif bagi Perlindungan Perempuan dan Anak

BACA JUGA:Jelang Hari Santri Nasional, Khofifah Hadiri Lirboyo Bersholawat Bersama Habib Syech

Saat itu, semua pihak menyepakati besaran upah yang ditetapkan. Namun, belakangan muncul satu serikat pekerja yang tidak sepakat dan mengajukan gugatan.

“Dan dari gugatan itu, serikat pekerja menang,” ujarnya. Pemprov sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut, tetapi kembali kalah.

Lalu, mengapa revisi baru dilakukan dan diberlakukan di dua bulan terakhir tahun ini? Hasan menjelaskan bahwa hal ini terkait dengan proses hukum yang berlangsung.

Setelah putusan PTUN, Pemprov mengajukan banding. Selain itu, diperlukan juga komunikasi ulang dengan asosiasi pengusaha.

“Setelah pengusaha juga sepakat dan tidak keberatan, maka revisi upah ini diterbitkan,” paparnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: