Aksi Curanmor di Depan Toko Listrik Gagal Total
Dua pelaku yakni MT dan MG yang diringkus di Polsek Pabean Cantikan Surabaya -Humas Polres Tanjung Perak-
Kini, baik MT maupun MG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menegaskan bahwa setiap tindak kejahatan, sekecil apa pun, tak akan luput dari pantauan aparat. “Kami akan terus hadir menjaga keamanan warga. Aksi kejahatan jalanan tidak akan kami biarkan berkembang di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas Iptu Suroto. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: