Beraksi di Tengah Malam, Pencuri HP di Singosari Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron
Tersangka dan barang bukti berupa handphone yang diamankan di Polsek Singosari Malang-Istimewa-
Kini, AJR dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat selalu waspada, terutama saat malam hari. Pastikan rumah terkunci dan barang berharga disimpan dengan aman,” pungkas Bambang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: memorandum