Kasus Sritex, Kejagung Periksa Eks Analis Risiko LPEI

Kasus Sritex, Kejagung Periksa Eks Analis Risiko LPEI

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.-disway.id/Candra Pratama-

Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Sebagai catatan, IKL merupakan adik dari Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama Sritex, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Dengan langkah terbaru ini, Kejagung terus memperluas lingkup penyidikan untuk menelusuri aliran dana kredit senilai Rp3,5 triliun tersebut. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: