Gubernur Riau Ditangkap karena ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar dari Proyek Jalan

Gubernur Riau Ditangkap karena ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar dari Proyek Jalan

KPK menyebut Gubernur Riau, Abdul Wahid meminta 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.--Diskominfotik Riau

Kini Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas PUPR-PKPP.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam. (*)

 

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: