Gubernur Riau Ditangkap karena ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar dari Proyek Jalan
KPK menyebut Gubernur Riau, Abdul Wahid meminta 'jatah preman' sebesar Rp7 miliar dari kenaikan anggaran Dinas PUPR-PKPP untuk pembangunan jalan dan jembatan.--Diskominfotik Riau
Kini Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait jatah fee penambahan anggaran unit kerja di Dinas PUPR-PKPP.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: