Capai Rp2,25 Miliar, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Anak Buah oleh Gubernur Riau

Capai Rp2,25 Miliar, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Anak Buah oleh Gubernur Riau

KPK ungkap dugaan pemerasan anak buah oleh Gubernur Riau yang nilainya capai Rp2,25 miliar-Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemerasan yang dilakukan oleh Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dengan nominal sebesar Rp2,25 miliar.

Pemerasan itu dilakukan kepada enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau.

"Uang tersebut diperoleh AW sebagai biaya ‘jatah preman’ atas penambahan anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPRPKPP Riau yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan Rp106 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

BACA JUGA:Gubernur Riau Ditangkap karena ‘Jatah Preman’ Rp7 Miliar dari Proyek Jalan

Ia juga menyatakan bahwa pada awalnya terjadi pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPRPKPP Riau, Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Dinas PUPRPKPP Riau yang kemudian bersepakat memberi fee sebesar 2,5 persen dari selisih kenaikan anggaran.

Lalu, pada pertemuan selanjutnya pihak-pihak tersebut bersepakat menaikkan besaran biaya untuk AW menjadi sebesar 5 persen dari selisih kenaikan anggaran, atau mencapai nilai Rp7 miliar.

Uang sebesar Rp7 miliar itu kemudian disetor sebanyak tiga kali selama 2025. Setoran pertama pada bulan Juni, setoran kedua pada bulan Agustus dan setoran ketiga pada bulan November.

BACA JUGA:Hari Ini, KPK Umumkan Status Gubernur Riau

Pada bulan Juni 2025, terkumpul uang senilai Rp1,6 miliar. Dari jumlah uang itu, AW diketahui menerima sekitar Rp1 miliar. Lalu pada Agustus 2025, pihak KPK tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian uang yang diterima oleh AW.

Akan tetapi, pada bulan November 2025, AW diketahui menerima uang sebesar Rp450 juta melalui perantara orang lain. Tak hanya itu, ia juga menerima uang sebesar Rp800 juta secara langsung. Adapun jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp1,25 miliar.

Dengan demikian, total penyerahan uang pada bulan Juni hingga November 2025 mencapai angka Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar. Sementara itu, KPK mengumumkan bahwa uang yang diterima oleh AW pada periode tersebut mencapai Rp2,25 miliar.

BACA JUGA:Gubernur Riau Abdul Wahid ditangkap KPK

Sebagai informasi, Gubernur Riau Abdul Wahid telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Abdul Wahid ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. 

Dalam operasi ini, KPK juga turut mengamankan sembilan orang lainnya di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Riau. Abdul Wahid diketahui baru delapan bulan menjabat sebagai Gubernur Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: